Saturday, January 26, 2019

Jenis Deductible Expenses

28/04/2014  · Ketentuan tentang Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 TAHUN 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002, bos, kayaknya ada yang harus ditambahi dan disempurnakan sesuai dengan UU PPh yang baru. Misalnya sumbangan yang secara prinsip non deductible , namun berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf (i-m) UU, sumbangan tertentu bisa deductible . Trus untuk beasiswa juga deductible sepanjang wajar (ga dilihat lagi apakah ada ikatan dinas atau tidak). Dan lainnya., 3 Deductible Expenses biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak …, 14/11/2011  · Non- Deductible Expense (s) adalah istilah untuk biaya-biaya usaha yang menurut ketentuan UU PPh tidak boleh dibiayakan atau tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat Wajib Pajak menghitung penghasilan neto dan PPh terutang. Secara umum, jenis - jenis biaya ini disebutkan dalam Pasal 9 UU PPh dan Pasal 13 Peratuan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010., Jenis klaim yang akan dikenakan biaya deductible tersebut hanya klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik. Biaya deductible tidak akan berlaku untuk kerugian nonfisik, misalnya akibat dari tuntutan hukum; Tujuan Deductible . Ketentuan mengenai deductible ini memiliki tujuan sebagai berikut., DALAM dunia Pajak Penghasilan (PPh) kita sering mendengar istilah taxable- deductible dan nontaxable-nondeductible yang terjemahan bebasnya kira-kira berbunyi apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya; atau apabila suatu penghasilan tidak dapat dipajaki …, mau tanya kalau biaya rumah sakit karyawan yang ditagih langsung dari rumah sakit dan tagihannya atas nama perusahaan , perusahaan membayar langsung ke rumah sakit , apakah masuk kelompok deductible expenses , dengan kata lain bisa dibiayakan oleh perusahaan dan tidk masuk sebagai tunjangan karyawan tidak menambah penghasilan bagi karyawan, taxable income = gross income – deductible expenses deductible expenses terdiri dari: - semua biaya operasional untuk menjalankan usaha (kecuali modal) - biaya depresiasi - biaya bunga atas modal pinjaman arus kas sesudah pajak = arus kas sebelum pajak - pajak, 28/04/2014  · Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun 2008, Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai biaya disebut biaya deductibel ( deductible cost) dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya disebut biaya nondeduktibel (Non deductible cost)., Sayangnya banyak pemegang polis yang belum mengetahui istilah-istilah tersebut, terutama deductible . Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan anda penjelasan tentang maksud dari istilah deductible dalam polis asuransi. “ Deductible atau own risk adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik polis asuransi jika ada / terjadi ...

No comments:

Post a Comment