Tuesday, January 29, 2019

Jenis Pelanggaran Ppat

Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dicantumkan dalam Pasal 28 Perka BPN No. 1 Tahun 2006. Ketentuan tersebut berisi tentang berbagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT . Sanksi-sanksi tersebut dapat berupa: Pemberhentian PPAT dengan hormat dari jabatannya oleh Kepala Badan, dengan beberapa faktor, yaitu: Permintaan sendiri Tidak mampu lagi menjalankan …, Jenis - jenis Pelanggaran PPAT . Ada beberapa pelanggaran dengan berbeda jenis bagi PPAT . Ada pelanggaran ringan seperti meminta uang jasa melebihi ketentuan peraturan di undang-undang. Lalu tidak menyampaikan adanya laporan bulanan untuk mengenai akta yang telah PPAT buat., Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT , d alam Pasal 28 Perka BPN 1/2006, diatur mengenai pemberhentian, pelanggaran ringan, serta pelanggaran berat yang dilarang dilakukan oleh seorang PPAT : Pasal 28 (1) PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Kepala Badan karena:, Pemberian sanksi terhadap PPAT harus lah disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas dari pelanggaran yang dilakukan. Sanksi pemberhentian/pemecatan dengan tidak hormat dari jabatan hanya dapat dilakukan kepada PPAT yang membuat akta tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya., 22/09/2009  · JENIS PELANGGARAN Berdasarkan ketentuan pertanahan, pelanggaran dibedakan menjadi 2 jenis yang menjadi dasar pemberhentian PPAT . Pelanggaran ringan antara lain: 1. Memungut uang jasa melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Dalam waktu 2 ( dua) bulan setelah berakhirnya cuti tidak melaksanakan tugasnya kembali; 3., JENIS PELANGGARAN Berdasarkan ketentuan pertanahan, pelanggaran dibedakan menjadi 2 jenis yang menjadi dasar pemberhentian PPAT . Pelanggaran ringan antara lain: 1. Memungut uang jasa melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Dalam waktu 2 ( dua) bulan setelah berakhirnya cuti tidak melaksanakan tugasnya kembali; 3., Penelitian mengenai Pelanggaran - Pelanggaran Yang Dapat Dilakukan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Sehingga berimplikasi Akta Kehilangan Keotentisitasanya merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mempergunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian pustaka tentang peraturan-peraturan hukum ..., Dalam rangka pembuatan akta-akta tersebut ( 8 jenis akta ), ditentukan pula bentuk akta – akta yang wajib dipergunakan oleh PPAT , dan cara pengisiannya, serta formulir yang dipergunakan sebagaimana tercantum dalam lampiran 16 s/d 23 Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997, terdiri dari bentuk: a., Sedangkan PPAT diberhentikan dengan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena: a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT ; b. dijatuhi hukuman kurungan / penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima ) tahun atau lebihberat ..., PPAT sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik untuk perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah susun yang terletak diwilayah kerjanya (lihat UU No. 5 tahun 1960, PP No.24/1997, PP No. 37/1998 yo. Permenag/KBPN No.1 / 2006).

No comments:

Post a Comment