Tuesday, January 15, 2019

Jenis Cuti Yang Berupa Kelonggaran Libur Satu Hari Dalam Sebulan Disebut

09/05/2013  · FAQ: Cuti karyawan yang berlaku di indonesia Q: Apa saja sih jenis – jenis cuti ? Cuti Tahunan Cuti Sakit Cuti Bersalin/ Cuti Melahirkan Cuti Besar Cuti karena alasan penting Q: Berapa hari cuti kerja dalam satu tahun? Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja., 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau; 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 ( satu …, Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau hari - hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya ..., Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 ( satu ) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu ) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 ( satu ) minggu., Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 ( satu ) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dan berdasarkan Undang – Undang no. 13 pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan., Hari libur nasional adalah hari libur umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada hari libur nasional, pekerja berhak untuk mendapatkan upah, jika karena suatu hal yang mendesak sehingga perusahaan meminta pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional, maka hal tersebut di anggap kerja lembur yang Tunjangan Upah Lemburnya di sesuaikan dengan PKB., 8. Pekerja golongan 7 keatas yang bekerja pada hari libur resmi 8 jam diberikan penggantian 1 hari tambahan hari cuti . PASAL 25 TARIF KERJA LEMBUR 1. Apabila waktu kerja pada hari biasa ditetapkan 8 jam sehari dan 5 hari dalam 1 ( satu ) minggu cara perhitungan upah lembur adalah sbb: a., Dalam perusahaan pasti kita akan mendapati peraturan-peraturan yang sudah ditentukan maupun disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Bisa dikatakan pihak yang bersangkutan itu adalah pihak pekerja maupun pengusaha, disitu akan timbul imbal balik dari kedua belah pihak agar bisa saling menguntungkan satu sama lain., Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 ( satu ) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dan berdasarkan Undang – Undang no. 13 pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan., Lamanya cuti persalinan 15 (lima belas) hari sebelum persalinan dan 1 ( satu ) bulan setelah persalinan. Dalam 15 (lima belas) hari kerja sebelum persalinan yang bersangkutan menerima gaji penuh, sedangkan bagi cuti satu bulan setelah melahirkan maka diberikan 50% gajinya.

No comments:

Post a Comment